Minggu, 16/06/2024 - 03:14 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

BISNISEKONOMI

Kadin Minta Kemenaker Awasi Pembayaran THR Industri Manufaktur

JAKARTA — Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia meminta kepada Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) untuk mengawasi pembayaran tunjangan hari raya (THR) sektor industri manufaktur padat karya karena arus kas mereka masih belum normal.

ADVERTISEMENTS
Selamat Hari Raya Idul Adha 1445 H dari Bank Aceh Syariah

“Hal ini dikarenakan penurunan order pembeli mereka dari luar negeri akibat perlambatan ekonomi dunia dan geopolitik,” kata Wakil Ketua Umum Kadin Indonesia Sarman Simanjorang saat dihubungi di Jakarta, Selasa (19/3/2024).

ADVERTISEMENTS
Selamat & Sukses atas Dilantiknya Daddi Peryoga sebagai Kepala OJK Provinsi Aceh

Hal itu disampaikan dalam menanggapi keluarnya instruksi Menteri Ketenagakerjaan RI Ida Fauziyah bahwa pembayaran THR pekerja harus penuh dan tidak boleh dicicil sesuai Surat Edaran Nomor M/2/HK.04/III/2024 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan 2024 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

ADVERTISEMENTS
Menuju Haji Mabrur dengan Tabungan Sahara Bank Aceh Syariah

Menurut Sarman, arus kas sektor industri manufaktur padat karya masih belum stabil karena adanya perlambatan ekonomi dunia dan geopolitik. Hal ini berpotensi mereka tidak mampu membayar THR secara penuh.

ADVERTISEMENTS
ActionLink Hadir Lebih dekat dengan Anda

 

ADVERTISEMENTS
Selamat & Sukses kepada Pemerintah Aceh

Sarman mengatakan, dengan kondisi tersebut, pihaknya meminta Kemenaker dapat mengkomunikasikan antara pengusaha dan pekerja pada sektor tersebut, agar terdapat solusi yang tidak memberatkan bagi kedua belah pihak. “Ini perlu diwaspadai dan dikomunikasikan agar ada solusi tanpa menafikan kewajiban pengusaha dan hak pekerja,” kata dia.

ADVERTISEMENTS
Selamat Menunaikan Ibadah Haji bagi Para Calon Jamaah Haji Provinsi Aceh
Berita Lainnya:
WWF 2024: Komitmen dan Langkah Nyata Pertamina Kelola Keberlangsungan Air

Ia menambahkan, ketika perusahaan manufaktur padat karya memang tidak mampu untuk membayar THR secara penuh maka perlu adanya kesepakatan, bagaimana usulan dan solusinya bagi kedua belah pihak. “Apakah dicicil atau ditunda tentu akan ada kesepakatan bersama dan disesuaikan dengan kondisi keuangan masing masing industri manufaktur padat karya,” ungkap Sarman.

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat & Sukses atas Pelantikan Pejabat di Pemerintah Aceh

Sarman juga meminta kepada para pekerja di industri tersebut agar memahami dan memaklumi akan kondisi keuangan yang dihadapi pelaku industri padat karya saat ini, jika sampai mereka tidak mampu membayar THR tahun ini.

ADVERTISEMENTS
ADVERTISEMENTS
Selamat Memperingati Hari Kelahiran Pancasila 1 Juni 2024

Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menginstruksikan pembayaran THR Lebaran harus penuh dan tidak boleh dicicil sesuai Surat Edaran Nomor M/2/HK.04/III/2024 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan 2024 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

ADVERTISEMENTS
ADVERTISEMENTS
Selamat dan Sukses kepada Pemerintah Aceh atas Capai WTP BPK
Berita Lainnya:
Sidak Pengisian Gas 3 Kg, Mendag Zulhas Temukan Potensi Kerugian Miliaran Rupiah

“THR keagamaan ini harus dibayar penuh, tidak boleh dicicil. Sekali lagi saya pertegas kembali, THR harus dibayar penuh dan tidak boleh dicicil. Saya minta perusahaan agar memberikan perhatian dan taat terhadap ketentuan ini,” kata Ida Senin (18/3/2024).

ADVERTISEMENTS
Top Up Pengcardmu Dimanapun dan Kapanpun mudah dengan Aplikasi Action

Ida mengatakan, pemberian THR keagamaan merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan oleh pengusaha kepada pekerja atau buruh dan dibayarkan secara penuh dan paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan. THR tersebut diberikan kepada pekerja yang mempunyai masa kerja satu bulan terus menerus atau lebih, baik berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWTT), perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT), termasuk buruh harian lepas yang memenuhi persyaratan sesuai peraturan perundang-undangan.

ADVERTISEMENTS
Bayar Jalan tol dengan Pencard

 

sumber : ANTARA

Sumber: Republika

ADVERTISEMENTS
x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

فَوَجَدَا عَبْدًا مِّنْ عِبَادِنَا آتَيْنَاهُ رَحْمَةً مِّنْ عِندِنَا وَعَلَّمْنَاهُ مِن لَّدُنَّا عِلْمًا الكهف [65] Listen
And they found a servant from among Our servants to whom we had given mercy from us and had taught him from Us a [certain] knowledge. Al-Kahf ( The Cave ) [65] Listen

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi